SuaraMalang.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2024 ada sebanyak 1.968 gugatan cerai yang masuk.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang Happy Agung Setiawan mengungkapkan, dari jumlah tersebut 1.503 laporan perkara yang telah diputus. Rinciannya, 361 cerai talak dan 1.142 lainnya merupakan cerai gugat.
Happy mengungkapkan, dari seribuan kasus cerai tersebut, paling banyak dipicu oleh judi.
"Kalau dari catatan yang di data kami, perjudian menjadi salah satu penyebab perceraian," kata Happy Agung Setiawan, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
Dia menyebut, pada penyebab terjadinya perceraian karena judi ada tujuh laporan, masing-masing satu kasus pada Januari, Februari, dan Maret.
Kemudian dua kasus di bulan Juni, satu kasus pada Juli, dan September ada satu kasus. "Untuk kategori judinya, ada yang online dan ada pula yang model konvensional," kata dia.
Sementara itu, masih berdasarkan data PA Kota Malang menyebutkan perceraian disebabkan oleh hal lainnya, terbanyak didasari perselisihan dan pertengkaran.
Penyebab ini ada sebanyak 720 laporan yang perceraian yang masuk. Diikuti faktor ekonomi dengan 509 laporan.
Faktor lainnya lagi, yakni meninggalkan salah satu pihak sebanyak 110 laporan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 42 laporan, dihukum penjara 21 laporan, zina 19 laporan, mabuk 11 laporan, murtad atau berpindah keyakinan lima laporan, dan cacat badan satu laporan.
Baca Juga:Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
"Ada karena faktor ekonomi, hal lainnya juga, seperti meninggalkan salah satu pihak dan bermacam-macam," ucapnya.
Kendati demikian, PA Kota Malang mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir angka perceraian. Seperti minimal ada pisah rumah enam bulan. Kemudian memikirkan anak. [Antara]