SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi meresahkan dua pria yang 'menggetok' wisatawan saat akan masuk ke Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur.
Kedua pria menarik biaya Rp70 ribu untuk sekali masuk tanpa diberikan tiket.
Terbaru, kedua pria yang menarik tarif dinilai tak wajar tersebut diamankan Polres Malang. Kedua pria berinisial MZA (53) dan J (58).
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan liar.
Baca Juga:Survei Pilwali Malang Sepekan Jelang Coblosan, 3 Paslon Bersaing Ketat
Kedua pelaku merupakan petugas penjaga loket yang melakukan penarikan biaya masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
"Ada informasi sering terjadi pungutan di pintu masuk, tetapi tidak diberikan karcis. Akhirnya petugas pidana umum melakukan penyelidikan ke sana dan benar anggota kami saat akan masuk itu membayar Rp70 ribu tapi tidak dapat karcis," kata Nur, Jumat (22/11/2024).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menemukan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Angka tersebut jauh di atas kalkulasi keseluruhan tiket yang dijual senilai Rp5.330.000.
Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Polres Malang lantas berkoordinasi dengan Perhutani selaku pengelola kawasan pantai selatan. "Perhutani tidak mengetahui adanya penarikan uang masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang tidak diberikan karcis," katanya.
Akibat perbuatan keduanya, Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang ditaksir mengalami kerugian senilai Rp3.030.000.
Baca Juga:Wonosari Malang Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Kini, kedua pria harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MZA dan J dibawa ke Maporles Malang untuk menjalani pemeriksaan. "Sangkaan pasalnya 368 KUHP, 374 KUHP, dan 372 KUHP," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku daftar hadir, uang tunai senilai Rp8.250.000, satu bandel karcis retribusi senilai Rp15 ribu per lembar, satu bandel karcis masuk kendaraan roda dua Rp5 ribu per lembar, dan satu bandel karcis kendaraan roda empat Rp10 ribu per lembar. [Antara]