SuaraMalang.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online, serta meringkus satu tersangka bernama Yayan Mahendra (21), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka diduga menjual temannya, seorang perempuan berinisial AA (21), kepada pria hidung belang melalui aplikasi chatting.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024). Tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.
Setelah korban datang, tersangka malah menyewa kamar menggunakan uang pinjaman Rp 100 ribu dari korban.
Baca Juga:300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
Tidak lama kemudian, pria hidung belang yang sudah memesan korban melalui tersangka tiba di kamar tersebut.
“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi chatting dengan harga Rp 300 ribu, namun setelah negosiasi, pria tersebut sepakat membayar Rp 250 ribu. Tersangka menjanjikan Rp 200 ribu untuk korban, sementara Rp 50 ribu akan diambil untuk dirinya sendiri,” ungkap Nur, Sabtu (9/11/2024).
Beruntung, polisi yang telah mengintai gerak-gerik tersangka segera melakukan penggerebekan sebelum transaksi berlangsung. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp 250 ribu.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Kasus ini juga merupakan bagian dari hasil operasi Polres Malang dalam Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kasus TPPO. Polres Malang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum kami,” tutup Nur.
Baca Juga:Geger! Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Malang, Begini Kondisinya
Kontributor : Elizabeth Yati