- Mantan Kepala SMP Negeri 18 Malang berinisial MAH dilaporkan ke Polresta Malang Kota karena memukul siswanya pada Kamis pagi (24/9/2026).
- Kekerasan fisik tersebut dipicu masalah sepele mengenai seragam baju lurik di gerbang sekolah dan mengakibatkan pelaku dicopot dari jabatannya.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta menjerat terlapor dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara.
SuaraMalang.id - Buntut aksi arogansi memukul siswanya sendiri hanya karena persoalan seragam, mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial MAH kini terancam hukuman penjara.
Tak hanya dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Malang, sang mantan kepala sekolah kini resmi dibidik proses hukum oleh kepolisian.
Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan ini ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota setelah menerima laporan resmi dari MR, ibu dari korban berinisial RAF (15).
Aksi main tangan tersebut terjadi tepat di area pintu gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat para siswa tengah berdatangan. Mirisnya, pemicu kekerasan fisik tersebut terbilang sangat sepele.
Baca Juga:Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
"Korban ditampar sebanyak empat kali dan dipukul satu kali menggunakan kepalan tangan hanya karena tidak memakai seragam baju lurik, yang memang diimbau untuk dikenakan setiap hari Kamis," ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, Jumat (25/9/2026).
Insiden kekerasan pendidik terhadap anak didiknya ini sempat terekam kamera amatir dan viral di media sosial, memicu gelombang kecaman publik.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik kepolisian telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar gerbang sekolah sebagai barang bukti otentik, sembari menunggu terbitnya hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk memastikan tingkat cedera yang dialami korban.
Atas tindakannya, MAH dibidik dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sanksi pidana. Polresta Malang Kota memastikan akan segera memanggil terlapor guna pemeriksaan intensif.
Mengingat posisi pelaku sebagai pimpinan sekolah saat peristiwa terjadi, kepolisian membuka posko pengaduan bagi kemungkinan adanya korban lain di SMPN 18 Malang.
Baca Juga:Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
"Berdasarkan informasi yang berkembang, kami tetap membuka ruang dan siap menerima laporan dari pihak atau siswa lain yang merasa pernah dirugikan atau menjadi korban tindakan serupa oleh terlapor," tegas Lukman. (ANTARA)