- KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya berinisial RM terkait dugaan aliran dana korupsi dari Silmy Karim pada 30 September 2026.
- Rektor UB Prof Widodo menyatakan akan menunggu kejelasan status hukum sebelum menjatuhkan sanksi disipliner berdasarkan regulasi PNS.
- Kasus pemerasan izin tinggal keimigrasian ini melibatkan delapan tersangka dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar.
SuaraMalang.id - Citra dunia akademik kembali diuji. Universitas Brawijaya (UB) terseret dalam pusaran megakorupsi izin tinggal keimigrasian setelah salah satu dosennya diperiksa intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ini mendalami dugaan aliran dana haram dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang disamarkan dalam proses bimbingan program doktor.
Menanggapi skandal yang menyita perhatian publik ini, Rektor UB, Prof Widodo, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya memegang teguh asas praduga tak bersalah, namun siap bertindak tanpa kompromi bila status hukum sang akademisi telah ditetapkan secara berkekuatan hukum.
"Pertama, kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kedua, kita tunduk pada hukum dan mendukung KPK bekerja tuntas," tegas Prof Widodo, Kamis (1/10/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
Widodo mengaku pihak rektorat justru baru mengetahui pemeriksaan staf pengajarnya melalui pemberitaan media massa, lantaran belum menerima surat resmi dari komisi antirasuah. Karena itu, sanksi disipliner internal belum dijatuhkan.
"Karena belum ada pemberitahuan formal mengenai sejauh mana keterlibatannya, kami belum mengambil tindakan untuk sementara waktu. Namun jika status hukumnya sudah terang, tentu ditindaklanjuti tegas merujuk pada regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Widodo memperingatkan.
Skandal ini mencuat setelah penyidik KPK memeriksa akademisi UB berinisial RM (Romy Hermawan). Sosok dosen tersebut diketahui merupakan calon promotor studi doktoral bagi tersangka Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan indikasi mengejutkan bahwa tersangka Silmy diduga rutin menyetor dana taktis kepada RM setiap kali sesi bimbingan disertasi berlangsung.
Celakanya, uang tersebut disinyalir kuat bersumber dari tindak pidana pemerasan layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) warga negara asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Baca Juga:Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang: Terbukti Limbah, Kami Tutup Pabriknya
"Diduga tersangka memberikan sejumlah uang secara berkala saat bimbingan studi di UB kepada saksi (RM). Nominal pastinya masih terus kami hitung karena pemberian dilakukan rutin di setiap sesi konsultasi akademik," ungkap Budi, Rabu (30/9/2026).
Kasus pemerasan izin tinggal ini sendiri merupakan perkara kakap. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim dan mantan Plt Dirjen Imigrasi SMG, dengan taksiran kerugian negara dan pungutan liar fantastis mencapai Rp 145,5 miliar.
Keterlibatan nama UB dalam pusaran perkara ini terasa kian kontras. Pasalnya, tepat pada 19 September 2026 lalu, kampus pelat merah terbesar di Malang ini baru saja ditunjuk langsung oleh KPK sebagai pilot project nasional penguatan integritas tata kelola perguruan tinggi guna memberantas korupsi dan gratifikasi.