- Pria berinisial RS mencuri motor mahasiswa yang tidak dikunci stang di kafe Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2026.
- Polisi meringkus RS saat hendak menjual motor curian melalui sistem COD di depan Unmer Malang pada Jumat malam.
- Tersangka ditahan di Polsek Dau dengan barang bukti motor korban dan terancam hukuman penjara tujuh tahun.
SuaraMalang.id - Apes menimpa RS (29). Pria asal Kabupaten Malang ini mengira aksinya mencuri motor mahasiswa berlangsung mulus tanpa jejak.
Nyatanya, belum genap 24 jam menikmati barang curian, ia langsung diringkus polisi saat hendak menjual sepeda motor tersebut lewat sistem Cash on Delivery (COD).
Pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau saat menunggu calon pembeli di pelataran minimarket depan Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi pencurian bermula dari kelalaian korban berinisial CP (24), seorang mahasiswa yang tengah asyik nongkrong di sebuah kafe di Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Kecamatan Dau, Kamis (1/10/2026) malam.
Baca Juga:Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
Korban memarkirkan Honda Vario putih bernopol BM-3509-BAA miliknya begitu saja di area kafe tanpa mengunci stang kendaraan.
Celah keteledoran ini terbaca oleh RS. Sekitar pukul 22.34 WIB, kamera pengawas (CCTV) merekam detik-detik pelaku membawa kabur motor korban tanpa menyalakan mesin, melainkan dinaiki lalu didorong manual menggunakan kaki (distep).
Korban baru sadar kendaraannya raib saat hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB. Berbekal rekaman CCTV kafe, korban langsung melapor ke Polsek Dau dini hari itu juga.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengungkapkan bahwa penyelidikan bergerak sangat cepat berkat koordinasi taktis tim lapangan.
Polisi berhasil mengendus rencana transaksi jual-beli motor bodong yang identik dengan ciri-ciri kendaraan korban di kawasan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga:Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis
"Begitu menerima informasi adanya transaksi COD motor tanpa dokumen resmi yang identik dengan milik korban, tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan," terang AKP Budiono, Jumat (2/10/2026).
Selain membekuk pelaku, polisi berhasil mengamankan kembali motor Honda Vario tahun 2020 milik korban, dokumen STNK-BPKB, kunci kontak, serta rekaman CCTV tempat kejadian perkara sebagai barang bukti kuat.
Akibat perbuatannya, RS kini mendekam di sel tahanan Polsek Dau dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.