Beromzet Jutaan Rupiah, Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial PO (45) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang hanya tertunduk lesu saat polisi menggelandang masuk penjara.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 05 November 2024 | 10:07 WIB
Beromzet Jutaan Rupiah, Pengepul Judi Online Togel Asal Malang Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial PO (45) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang hanya tertunduk lesu saat polisi menggelandang masuk penjara.

PO ditahan karena terlibat kasus judi online jenis togel. Pelaku terancam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pelaku diamankan Polsek Lawang.

Baca Juga:2 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Malang Diciduk Polisi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka memiliki omzet jutaan rupiah dalam sebulan dari mengumpulkan judi online togel.

"Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap PO di rumahnya, terduga ini pengepul judi online togel. Dia sudah beraksi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, jadi kalau sebulan bisa sampai jutaan," kata Dadang dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

Pelaku diamankan saat merekap hasil judi dari salah satu situs daring yang dikelolanya.

Dadang mengungkapkan, pelaku ini mengumpulkan taruhan dari pemasang nomor dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

PO kemudian memasang taruhan tersebut ke situs judi daring melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel di Hongkong dan Sydney, Australia.

Baca Juga:Bejo Sandy dan Cita-Citanya Membumikan Rinding Malang

Pihaknya mengaku masih akan mengembangkan kasus tersebut. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi daring jenis togel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini