Heboh! 1.730 PTT Probolinggo Dicoret dari Database BKN, DPRD Murka

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, menyatakan bahwa tim verfak bekerja dengan tenggat waktu yang ketat.

Bernadette Sariyem
Rabu, 06 November 2024 | 11:03 WIB
Heboh! 1.730 PTT Probolinggo Dicoret dari Database BKN, DPRD Murka
Ilustrasi pegawai tidak tetap. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Sebanyak 1.730 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo gagal terdaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Hal ini disebabkan nama mereka dicoret dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses verifikasi faktual (verfak) oleh BKPSDM Probolinggo. Dari 2.010 PTT yang diajukan, hanya 280 orang yang dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verfak.

Proses verifikasi ini menuai kritik keras dari DPRD Kota Probolinggo setelah video rapat Panitia Khusus (Pansus) PPPK yang berlangsung pada Sabtu (2/11) lalu viral di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, suasana diskusi tampak memanas, terutama ketika seorang staf BKPSDM menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan tanpa wewenang mengambil kebijakan sendiri.

Baca Juga:Mertua Bacok Menantu yang Bawa Pergi Istrinya

Anggota DPRD pun mempertanyakan peran Mirza Nurul Halila, Analis Kepegawaian Muda dan Plt Kabid Kepegawaian BKPSDM Probolinggo, yang diduga sebagai pengambil keputusan dalam proses pencoretan data tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menyoroti bahwa pencoretan ribuan PTT ini terkesan tidak adil, mengingat banyak di antara mereka sebenarnya memenuhi kualifikasi.

Ia membandingkan kasus ini dengan daerah lain yang justru mencari solusi agar PTT dapat masuk ke dalam database BKN, sementara di Probolinggo, data yang sudah masuk malah dihapus.

Rapat Pansus I berhasil mengurai kronologi penghapusan data ini, yang dimulai pada 7 Oktober 2022 ketika Menteri PAN-RB mengeluarkan surat berisi instruksi pemetaan ulang tenaga honorer.

Hasil verifikasi awal pada 5 Oktober 2022 menyatakan bahwa 2.010 PTT telah masuk database BKN. Namun, setelah instruksi MenPAN-RB diterima melalui grup WhatsApp ASN pada 7 Oktober, tim verfak BKPSDM yang dipimpin Mirza Nurul Halila melakukan pemetaan ulang berdasarkan jabatan yang tercantum dalam aplikasi pendataan non-ASN. Hasilnya, hanya 280 orang yang memenuhi syarat, sementara 1.730 lainnya dicoret.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Dua Orang Tewas di Tempat

“Proses verifikasi kami lakukan berdasarkan lampiran jabatan dari MenPAN-RB yang sudah diterima dan dilaporkan kepada atasan kami, Bu Mirza,” jelas salah satu anggota tim verfak, Retno, yang mengungkapkan bahwa timnya telah menjalankan instruksi yang diberikan.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, menyatakan bahwa tim verfak bekerja dengan tenggat waktu yang ketat.

Kepala BKPSDM saat itu, Wahono, mengatakan bahwa Mirza telah berkoordinasi dengannya untuk menyelesaikan verfak sesuai waktu yang ditentukan.

Pada 22 Oktober 2022, data dari BKN menunjukkan bahwa jumlah PTT yang terdaftar menyusut drastis menjadi 280 orang.

Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mendesak agar pihak terkait dapat mencari solusi yang lebih adil bagi PTT yang dicoret.

“Langkah ini mencederai keadilan bagi PTT kita yang sebenarnya memenuhi syarat,” ujar Sibro, seraya menyebut tindakan ini tidak sejalan dengan upaya daerah lain di Jawa Timur yang justru mencari cara agar PTT bisa terdaftar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan DPRD Kota Probolinggo terus mendorong transparansi serta solusi bagi para PTT yang telah dicoret dari database BKN.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini