Gempur Rokok Ilegal! Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Dimusnahkan

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kami untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara," ujar Didik.

Bernadette Sariyem
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:40 WIB
Gempur Rokok Ilegal! Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Dimusnahkan
Pemusnahan rokok ilegal. [Antara]

SuaraMalang.id - Jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang selama tahun 2024.

Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, yang hadir dalam acara tersebut, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui kampanye "Gempur Rokok Ilegal".

Menurutnya, rokok ilegal merugikan masyarakat karena dijual tanpa melalui proses pengkajian dan merugikan negara karena tidak dikenai pita cukai.

Baca Juga:APK Dirusak, Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Bakal Bawa ke Polisi

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kami untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara," ujar Didik.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 28 penindakan dan operasi gabungan sejak April hingga Agustus 2024.

Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MME) ilegal berhasil dimusnahkan. Total nilai barang mencapai Rp 8,43 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,58 miliar.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, serta aparat penegak hukum lainnya," jelas Agus.

Kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan anggaran yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:Tegas! Pj Wali Kota Malang Larang Keras APK Dipasang di Pohon

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk dukungan dari masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan adanya peredaran atau produksi rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini