SuaraMalang.id - Kepolisian segera melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Operasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di masyarakat.
Kegiatan ini juga bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Operasi Zebra Semeru 2024 menargetkan 14 pelanggaran lalu lintas utama yang menjadi fokus penertiban. Berikut adalah target utama operasi tersebut:
Baca Juga:Ini Dua Titik yang Jadi Fokus Penyelidikan Polisi dalam Kebakaran Pasar Comboran
1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukkannya.
2. Penertiban kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
8. Kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
13. Penyalahgunaan plat nomor kendaraan diplomatik.
14. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.
Kontributor : Elizabeth Yati