SuaraMalang.id - Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, KPU Kota Malang telah menetapkan aturan terkait kampanye akbar atau rapat umum bagi masing-masing pasangan calon (paslon).
Kampanye akbar ini menjadi kesempatan terakhir bagi para kandidat untuk meyakinkan pendukungnya sebelum masa pencoblosan.
Salah satu lokasi yang kemungkinan besar akan menjadi tempat berlangsungnya kampanye akbar adalah Stadion Gajayana.
Namun, KPU masih harus memastikan ketersediaan jadwal stadion untuk digunakan oleh paslon. Menurut Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, kampanye akbar akan dibatasi dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sesuai dengan aturan Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga:Pilkada Kota Malang: Abah Anton Minta Doa Restu di Hadapan Ribuan Jemaah
"Stadion Gajayana kemungkinan besar menjadi tempat rapat umum, tetapi kami masih melihat jadwal penggunaannya terlebih dahulu," jelas Toyib, Jumat (11/10/2024).
Setiap paslon hanya mendapat satu kali kesempatan untuk melaksanakan kampanye akbar. KPU akan menentukan jadwalnya setelah paslon mengajukan tanggal yang diinginkan, untuk menghindari bentroknya jadwal kampanye.
Terkait teknis pelaksanaannya, KPU Kota Malang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh paslon mengenai aturan dan waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Tim Pemenangan paslon nomor urut dua, Heri Cahyono - Ganis Rumpoko, yang diwakili oleh I Made Riandiana Kartika, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU terkait pelaksanaan kampanye akbar ini. Tim pemenangan memastikan kampanye akan dihadiri oleh para relawan seperti Bolo Ganis dan Sam HC, serta para kader PDIP yang menjadi pendukung pasangan tersebut.
Kampanye akbar diharapkan menjadi momen penting bagi para paslon untuk memperkuat dukungan sebelum Pilkada Kota Malang pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga:Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Malang Gaungkan Sinergi dan Partisipasi Aktif
Kontributor : Elizabeth Yati