Pilbup Malang Memanas, Kuasa Hukum Gunawan-Umar Usman Berencana Laporkan Ketua DPC PDIP

Tensi politik di Kabupaten Malang terus memanas. Keputusan PDI Perjuangan memecat Gunawan HS sebagai kader merembet ke perkara lain.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:17 WIB
Pilbup Malang Memanas, Kuasa Hukum Gunawan-Umar Usman Berencana Laporkan Ketua DPC PDIP
Logo PDI Perjuangan. [dok]

SuaraMalang.id - Tensi politik di Kabupaten Malang terus memanas. Keputusan PDI Perjuangan memecat Gunawan HS sebagai kader merembet ke perkara lain.

Terbaru, kuasa Hukum Gunawan-Umar Usman (GUS) mempertimbangkan untuk melaporkan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Darmadi.

Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma mengaku tengah mempertimbangkan mealaporkan kedua tokoh PDIP terkait masalah hukum.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Darmadi dan Didik secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik," ujar Axel Kharisma, perwakilan Tim Kuasa Hukum GUS dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:Ngeri! Komplotan Pencuri Modus Kempes Ban, Tebar Paku Supaya Pengendara Berhenti

Axel melihat ada indikasi jual beli pengaruh pada pencalonan Gunawan. Diduga ada peran Didik dan Darmadi soal majunya Gunawan, termasuk interaksi mereka dengan Vebry Wirantha, putra sulung mantan politikus PDIP tersebut.

Salah satu yang disebutkan Axel, yakni dugaan adanya permintaan uang yang melibatkan Darmadi kepada Verby.

Hal ini menjadi salah satu alasan kuat untuk melaporkan Darmadi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan agar diadakan sidang etik. "Darmadi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan terikat oleh aturan etika jabatan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018," jelas Axel.

Sementara itu, Gunawan telah legowo dengan keputusan partai. Dia mengaku menerima pemecatan sebagai anggota PDIP.

Namun, tim kuasa hukum menilai perlu ada langkah untuk membela harga diri dan nama baik Gunawan. "Kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding administratif ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan agar pemecatan ini dibatalkan," kata Axel.

Baca Juga:Bawaslu Kota Malang Semprit Kegiatan Tebus Murah Sembako Salah Satu Calon: Ini Tidak Wajar

Dinamika politik yang terjadi tersebut sebenarnya bukan pertama kali di Malang. Era Pilbup Malang 1999-2000, dinamika politik serupa juga pernah mengguncang panggung politik lokal. Ketika itu, pasangan (almarhum) Ibnu Rubianto dan Sujud Pribadi mengalami nasib serupa, di mana Sujud, yang merupakan pengurus DPC PDI Perjuangan, diberhentikan dari partai karena mencalonkan diri lewat dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini