SuaraMalang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menyemprit kegiatan Tebus Murah Sembako yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.
Bawaslu mengimbau agar kegiatan tersebut disetop dulu di masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengaku punya alasan atas imbauan penyetopan kegiatan Tebus Murah Sembako.
Dia menilai yang dilakukan pasangan Wahyu-Ali terindikasi tidak memenuhi kewajaran. "Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan dilansir dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:Heboh! Viral Mahasiswa di Malang Paksa Pacar Lakukan Kekerasan Hingga Aborsi
Nilai kewajaran yang dimaksud mengacu kapada pelaksanaan serupa yang pernah dilakukan sejumlah instansi.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.
Imbauan penghentian kegiatan Tebus Sembako Murah tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
Pihaknya meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Baca Juga:Aksi Kamisan Malang Singgung Tragedi Kanjuruhan, Tuntut Pengakuan Bersalah dari Negara
Kegiatan tebus murah tidak ada dalam perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dirinci mengenai metode kampanye.
Dalam PKPU itu disebutkan ada 7 metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga berupa iklan di media massa dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.