Bawaslu Kota Malang Semprit Kegiatan Tebus Murah Sembako Salah Satu Calon: Ini Tidak Wajar

Bawaslu) Kota Malang menyemprit kegiatan Tebus Murah Sembako yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 04 Oktober 2024 | 22:28 WIB
Bawaslu Kota Malang Semprit Kegiatan Tebus Murah Sembako Salah Satu Calon: Ini Tidak Wajar
Ilustrasi Bawaslu Padang Panjang. [Dok.Istimewa]

SuaraMalang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menyemprit kegiatan Tebus Murah Sembako yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.

Bawaslu mengimbau agar kegiatan tersebut disetop dulu di masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengaku punya alasan atas imbauan penyetopan kegiatan Tebus Murah Sembako.

Dia menilai yang dilakukan pasangan Wahyu-Ali terindikasi tidak memenuhi kewajaran. "Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan dilansir dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:Heboh! Viral Mahasiswa di Malang Paksa Pacar Lakukan Kekerasan Hingga Aborsi

Nilai kewajaran yang dimaksud mengacu kapada pelaksanaan serupa yang pernah dilakukan sejumlah instansi.

"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.

Imbauan penghentian kegiatan Tebus Sembako Murah tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.

Pihaknya meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.

"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.

Baca Juga:Aksi Kamisan Malang Singgung Tragedi Kanjuruhan, Tuntut Pengakuan Bersalah dari Negara

Kegiatan tebus murah tidak ada dalam perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dirinci mengenai metode kampanye.

Dalam PKPU itu disebutkan ada 7 metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga berupa iklan di media massa dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini