WNA Timor Leste Dideportasi dari Malang Karena Overstay 148 Hari

"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono

Bernadette Sariyem
Rabu, 18 September 2024 | 13:19 WIB
WNA Timor Leste Dideportasi dari Malang Karena Overstay 148 Hari
Peta dan Bendera Timor Leste.(Unsplash.com/MarkRubens)

SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Malang telah melakukan deportasi terhadap Maria Sarmento da Silva, warga negara asing asal Timor Leste, karena melebihi batas waktu kunjungan yang diizinkan hingga 148 hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maria telah overstayed lebih dari 60 hari, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi," ujar Heni Yuwono, Rabu (18/9/2024).

Proses deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia

Menurut Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia.

"Maria datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang telah lama merantau di Timor Leste. Mereka menikah di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga anak," jelas Anggoro.

Maria sempat mencoba memperpanjang izin tinggalnya, namun gagal karena sudah terlalu lama melanggar aturan keimigrasian yang ada.

"Dia sudah berusaha memperpanjang izin tinggalnya awal bulan September, tapi karena sudah terjadi pelanggaran, kami harus mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Anggoro.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana Maria sempat ditahan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.

Baca Juga:Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina

Ia kemudian diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain, dan setelah proses serah terima, Maria diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste.

Pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi, juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia di masa depan.

"Kami terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban umum dengan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian," tandas Anggoro Widjanarko.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini