Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia

Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 15 Juni 2024 | 19:45 WIB
Modus Donasi Berkedok Motor, 2 WNA Pakistan Diusir dari Indonesia
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja menyelesaikan proses deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhammad Ilyas (45 tahun) dan Muhammad Afzal (44 tahun), yang terbukti terlibat dalam pengumpulan donasi ilegal di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Kedua individu tersebut telah dideportasi pada tanggal 12 Juni 2024, dengan pengawalan petugas imigrasi.

Proses deportasi yang dimulai pada dini hari tersebut berlangsung dengan pengawalan dari Kantor Imigrasi Blitar ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta.

Dari Jakarta, mereka terbang ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya kembali ke Lahore, Pakistan.

Baca Juga:Melebihi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Malang Pulangkan Ibu dan Anak Palestina

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudhistira, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada 31 Januari 2024.

"Mereka terlibat dalam kegiatan pengumpulan donasi dengan tujuan yang tidak jelas dan tanpa memiliki sponsor resmi. Penggunaan dana dari donasi juga diketahui untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkap Arief, Sabtu (15/6/2024).

Operasi Jagratara yang menjadi dasar penangkapan mereka, mengungkap modus operandi yang melibatkan penggunaan motor untuk berpindah-pindah lokasi mengumpulkan donasi atas nama kemanusiaan.

Mereka sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di wilayah Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, menambahkan, "Investigasi kami mulai dari laporan masyarakat di media sosial dan diperkuat oleh informasi dari Satuan Intelijen. Kedua individu tersebut telah membuat resah masyarakat dengan cara pengumpulan donasi yang manipulatif."

Baca Juga:Kantor Imigrasi Malang Bikin Gebrakan Baru soal Paspor, Warga Full Senyum

Dengan deportasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar berharap dapat mengembalikan ketenangan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

"Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Arief Yudhistira.

Kedua individu tersebut juga diberi masa penangkalan selama enam bulan untuk mencegah kembali ke Indonesia.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak