Sepasang Kekasih di Batu Ditangkap Polisi, Aborsi Pakai Obat dari TikTok

"Mereka membeli obat Misoprostol melalui TikTok dan melakukan aborsi di salah satu kamar hotel tempat mereka bekerja," ujar Andi

Bernadette Sariyem
Selasa, 17 September 2024 | 15:33 WIB
Sepasang Kekasih di Batu Ditangkap Polisi, Aborsi Pakai Obat dari TikTok
Ilustrasi aborsi. [Ist]

SuaraMalang.id - Sepasang kekasih, GR (20) asal Sleman, Yogyakarta, dan RN (19) dari Malang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polres Batu karena terlibat kasus aborsi.

Keduanya diketahui melakukan aborsi dengan menggunakan obat Misoprostol yang mereka beli melalui media sosial TikTok.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa pasangan ini telah berpacaran sejak Oktober 2023.

Pada bulan Juni 2024, RN diketahui positif hamil setelah beberapa minggu tidak menstruasi.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Siswa di Kota Batu

Takut dan malu karena belum menikah, mereka memutuskan untuk membeli obat penggugur kandungan secara ilegal.

"Mereka membeli obat Misoprostol melalui TikTok dan melakukan aborsi di salah satu kamar hotel tempat mereka bekerja," ujar Andi, Selasa (17/9/2024).

RN mengaku kepada polisi bahwa ia mengonsumsi obat tersebut tiga kali sehari, bahkan menambah dosis hingga delapan kali untuk memicu kontraksi.

Akibatnya, janin berusia sekitar 11 minggu keluar dan dibuang di kloset kamar mandi hotel.

Keduanya, yang merupakan karyawan swasta di hotel yang sama, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga:Warga Kota Batu Heboh, Pengendara Motor Lakukan Aksi Tak Senonoh di Hadapan Siswi

Polres Batu telah mengamankan barang bukti berupa plasenta, pakaian pelaku, handphone, serta tablet dan kapsul Misoprostol yang digunakan untuk aborsi.

Satreskrim Polres Batu juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan metode scientific crime investigation terhadap plasenta dan melibatkan saksi ahli dari dokter dan bidan yang sebelumnya menangani kehamilan RN.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 77 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini