SuaraMalang.id - JMD warga warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tak berkutik saat polisi tiba-tiba menangkapnya. Dia tidak pernah menyangka akan diciduk petugas.
Pria 39 tahun tersebut diamankan atas dugaan membobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku perampokan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat (30/8/2024) lalu,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (2/9/2024).
Dadang menyampaikan, JMD ditangkap saat sedang berboncengan dengan kekasihnya ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga:Viral! Pelajar Berseragam Diduga Curi Uang Kotak Amal di Lowokwaru Malang
Polisi yang telah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, kemudian menyegatnya di pinggir jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang pada Jumat (30/8/2024) sekitar 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu.
MZ yang memiliki usaha konter handphone (HP) di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang mengaku kehilangan 43 unit ponsel dan 5 HP bekas.
Karyawan MZ yang mengetahui awal konternya dibobol maling. Melihat kondisi konter acak-acakan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih Rp103 juta rupiah,” katanya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mendapati identitas terduga pelaku. Namun, saat itu pelaku berpindah-pindah, sehingga menyulitkan pengejaran. Hingga akhirnya kebaradaannya terendus beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Warga Ngantang Malang Geger Temukan Mayat Laki-laki di Saluran Air
"Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri. HP curian kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Uang hasil penjualam yang sudah didapat sekitar Rp38 juta rupiah,” imbuh AKP Dadang.
Rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES juga sempat beberapa kali diminta untuk menjualkan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.
"Kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun," jelasnya.