SuaraMalang.id - Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di Griya Kos Bu Erna Huda yang terletak di Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang, dimana sebuah kamar kos yang seharusnya digunakan untuk tempat tinggal mahasiswi, berubah fungsi menjadi kolam pembibitan lobster. Kisah ini cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial.
Muhammad Zainuddin Zidan, anak pemilik kos, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika seorang perempuan mengaku sebagai mahasiswi menyewa kamar nomor 14 pada pertengahan Juni 2024.
"Tanpa kecurigaan, saya serahkan kunci dan dia bilang akan membayar sewa melalui transfer," kata Zidan pada Jumat (16/8/2024).
Namun, dua bulan berlalu tanpa ada pembayaran atau kehadiran penyewa tersebut.
Baca Juga:Anak Kos Nunggak Berbulan-bulan, Pas Kamarnya Dibuka Isinya Bikin Bengong
Setelah menerima keluhan dari penghuni lain tentang bau tak sedap yang berasal dari kamar tersebut, Zidan dan seorang teman memutuskan untuk mendobrak pintu kamar pada tanggal 8 Agustus 2024.
Mereka terkejut menemukan bahwa kamar telah diubah menjadi kolam pembibitan lobster.
"Kami menemukan terpal dan berbagai pipa paralon lengkap dengan air, dan tentu saja, lobster," lanjut Zidan.
Menurutnya, kasur di kamar tersebut telah disandarkan ke tembok untuk memberi ruang bagi kolam yang sudah diisi dengan lobster hidup dan mati serta pakan lobster.
Zidan menyatakan bahwa dia dan ibunya tidak mengetahui kapan kolam tersebut dipasang. "Kondisi kos yang sepi pada siang hari dan tidak adanya penjaga mungkin dimanfaatkan oleh penyewa untuk melakukan hal ini," ujarnya.
Baca Juga:Sabtu Malam Ini, Kota Malang dan Magetan Punya Nahkoda Baru
Kejadian ini telah diviralkan oleh Zidan di media sosial dengan harapan penyewa tersebut melihat dan memberikan tanggapan.
"Sampai saat ini tidak ada respons dari pihak penyewa meski saya telah mencoba mengontak melalui WhatsApp," kata Zidan. Saat ini, delapan lobster yang masih hidup telah dipelihara, sementara pipa paralon dan lainnya disimpan sebagai bukti.
Peristiwa unik ini menjadi peringatan bagi pemilik kos untuk lebih berhati-hati dalam mengelola penyewaan dan memastikan bahwa ruang mereka tidak digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai perjanjian sewa.
Kontributor : Elizabeth Yati