Tak Balas WA, Pria 50 Tahun Tusuk Selingkuhannya

AS, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Tak Balas WA, Pria 50 Tahun Tusuk Selingkuhannya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Insiden penusukan yang dipicu oleh rasa cemburu terjadi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin malam (12/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana seorang pria berinisial SM (50), warga Desa Tempursari, menusuk seorang wanita berinisial AS (34) yang diduga sebagai selingkuhannya.

Menurut keterangan dari Ipda Sugiarto, Kasi Humas Polres Lumajang, motif di balik penusukan ini adalah rasa cemburu yang menggebu karena SM merasa diabaikan oleh korban.

"Pelaku mengaku kesal karena selama kurang lebih seminggu, korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya," ujar Ipda Sugiarto, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:Air Terjun Trap Sewu Lumajang, Destinasi Wisata yang Menjanjikan Kesejukan dan Keindahan Alam

Kronologi kejadian menurut laporan polisi, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Menemukan pintu rumah terbuka, SM langsung masuk dan mendapati AS sedang tidur-tiduran sambil bermain ponsel.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, SM langsung melakukan penusukan berulang kali ke tubuh korban.

Suara teriakan korban mengundang perhatian suaminya yang berada di dapur.

"Suami korban, yang mendengar teriakan, langsung keluar dan melihat istrinya bersimbah darah. Dia kemudian berteriak maling untuk meminta pertolongan warga," tambah Ipda Sugiarto.

Warga yang datang berdatangan berhasil mengamankan pelaku dan mengambil pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

Baca Juga:KDRT di Lumajang: Pernikahan Dini Jadi Penyebab Utama

Kepolisian yang mendapat laporan kejadian segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AS, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ipda Sugiarto.

Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya laten dari emosi yang tidak terkendali dan pentingnya mengelola konflik interpersonal dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini