Tak Balas WA, Pria 50 Tahun Tusuk Selingkuhannya

AS, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Bernadette Sariyem
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Tak Balas WA, Pria 50 Tahun Tusuk Selingkuhannya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraMalang.id - Insiden penusukan yang dipicu oleh rasa cemburu terjadi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin malam (12/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana seorang pria berinisial SM (50), warga Desa Tempursari, menusuk seorang wanita berinisial AS (34) yang diduga sebagai selingkuhannya.

Menurut keterangan dari Ipda Sugiarto, Kasi Humas Polres Lumajang, motif di balik penusukan ini adalah rasa cemburu yang menggebu karena SM merasa diabaikan oleh korban.

"Pelaku mengaku kesal karena selama kurang lebih seminggu, korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya," ujar Ipda Sugiarto, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:Air Terjun Trap Sewu Lumajang, Destinasi Wisata yang Menjanjikan Kesejukan dan Keindahan Alam

Kronologi kejadian menurut laporan polisi, bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Menemukan pintu rumah terbuka, SM langsung masuk dan mendapati AS sedang tidur-tiduran sambil bermain ponsel.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, SM langsung melakukan penusukan berulang kali ke tubuh korban.

Suara teriakan korban mengundang perhatian suaminya yang berada di dapur.

"Suami korban, yang mendengar teriakan, langsung keluar dan melihat istrinya bersimbah darah. Dia kemudian berteriak maling untuk meminta pertolongan warga," tambah Ipda Sugiarto.

Warga yang datang berdatangan berhasil mengamankan pelaku dan mengambil pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

Baca Juga:KDRT di Lumajang: Pernikahan Dini Jadi Penyebab Utama

Kepolisian yang mendapat laporan kejadian segera tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AS, korban penusukan, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ipda Sugiarto.

Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya laten dari emosi yang tidak terkendali dan pentingnya mengelola konflik interpersonal dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini