SuaraMalang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lumajang tercatat stagnan dengan sepuluh kasus terjadi sejak awal tahun 2024 hingga 7 Agustus.
Menurut Aisyah Salawati, Kepala Bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang, pernikahan dini menjadi penyebab utama munculnya KDRT di daerah tersebut.
“Mayoritas kasus KDRT terjadi karena ketidaksiapan mental pasangan, yang sering kali diakibatkan oleh pernikahan dini. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan dalam meningkatkan kasus kekerasan," ungkap Aisyah.
KDRT di Lumajang meliputi kekerasan psikis yang biasanya ditangani dengan mediasi, dan kekerasan fisik yang memerlukan intervensi medis seperti visum, dan kemudian kasus tersebut dirujuk ke kepolisian.
Baca Juga:Ketan Koro Diduga Jadi Biang Keracunan Massal di Pengajian Lumajang, Begini Kronologinya
Sebagai respons terhadap masalah KDRT, Dinsos PPPA Lumajang telah menginisiasi 13 program rumah curhat yang tersebar di 13 kecamatan dan 92 desa yang telah membentuk panti pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK). Program ini bertujuan untuk mencegah dan memberikan pendampingan bagi korban kekerasan.
“Rumah curhat berfungsi untuk mencegah munculnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta membantu korban melalui pendampingan,” jelas Aisyah.
Kasus KDRT yang tidak menunjukkan penurunan signifikan di Lumajang menunjukkan perlunya intervensi lebih lanjut dan penguatan program-program yang sudah ada.
Ini termasuk edukasi masyarakat tentang dampak pernikahan dini dan pentingnya kesiapan mental dalam pernikahan untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Puluhan Jemaah Pengajian Keracunan Ketan Koro, Termasuk Anak-Anak