SuaraMalang.id - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka pencurian meteran air di beberapa lokasi di Kota Malang.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama SBK alias Bakir (42), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan hilangnya meteran air di berbagai lokasi.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," kata Kompol Danang, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga:Terkulai Lemas di Tepi Sungai, Mahasiswa UB Berjuang untuk Hidup
Penangkapan terjadi saat Bakir tengah beraksi merusak kunci gembok sebuah gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara, Kecamatan Lowokwaru.
"Petugas yang sedang patroli melihat pelaku yang sedang melangsungkan aksinya dan langsung mengamankan pelaku ke Polresta Malang Kota," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Bakir telah beraksi membobol sekitar 20 unit meteran air sejak Januari 2024.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta. Pelaku diketahui beroperasi sendirian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung sambil mengendarai sepeda motor yang dilengkapi dengan karung untuk menyimpan meteran air yang dicuri.
Menurut Kompol Danang, pelaku menyasar lokasi-lokasi yang relatif sepi dan perumahan yang tidak dihuni namun sudah terpasang meteran air. Akibat perbuatannya, Bakir kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Baca Juga:Nekat! Komplotan Pencuri Jeruk di Malang Beraksi 5 Kali, Korban Rugi Ratusan Kilo
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan komunal dan mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap keamanan properti mereka, terutama di lokasi yang jarang dihuni.
Kontributor : Elizabeth Yati