Nekat! Komplotan Pencuri Jeruk di Malang Beraksi 5 Kali, Korban Rugi Ratusan Kilo

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 350 ribu sebagai hasil penjualan jeruk tersebut," tambah Kompol Hari.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:42 WIB
Nekat! Komplotan Pencuri Jeruk di Malang Beraksi 5 Kali, Korban Rugi Ratusan Kilo
Ilustrasi jeruk keprok (Pixabay.com/skoddeheimen)

SuaraMalang.id - Mat Sari (46), seorang residivis yang berdomisili di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali ditangkap karena terlibat dalam pencurian jeruk bersama dua rekan pelaku lainnya.

Serangkaian pencurian terjadi di Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, dengan total pencurian mencapai lima kali.

Kompatriotnya, Muhammad Arif (34) dan Agus (36), keduanya dari Kecamatan Dampit, juga ditangkap dalam operasi yang sama.

Keberhasilan penangkapan dilaporkan oleh Kompol Hari Subagyo, Kapolsek Turen.

Baca Juga:Viral! Aksi Pencurian Terekam CCTV di Toko Kelontong Gondanglegi, Pelaku Berjaket Parasit Diburu

"Kami berhasil menangkap para tersangka usai aksi pencurian terakhir pada Rabu dini hari," ucap Kompol Hari.

Korban pencurian, Bustanil Arifin, yang merupakan warga Desa Gedog Wetan, menyadari hilangnya hasil panen jeruk dan memutuskan untuk berjaga di kebun.

Pada saat kejadian, korban berhasil menghubungi kepolisian yang dengan cepat merespon dan menangkap dua dari tiga pelaku di lokasi.

Ketiga tersangka diduga menjual hasil curian di pasar lokal dengan harga Rp 7 ribu per kilogram.

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 350 ribu sebagai hasil penjualan jeruk tersebut," tambah Kompol Hari.

Baca Juga:Remaja 15 Tahun Tewas Tabrak Pohon di Kepanjen, Diduga Mengantuk

Barang bukti yang diamankan termasuk 174 kilogram jeruk, dua tandan pisang, beberapa tas, karung, keranjang, sebuah benda tajam, dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan pencurian. Selain itu, satu tersangka, Agus, berhasil ditangkap pada hari berikutnya.

Penyidik menemukan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak awal bulan Juli, dengan total berat jeruk yang dicuri mencapai lebih dari 174 kilogram.

"Kami telah menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Iptu Sigit Hernadi, Kanit Reskrim Polsek Turen.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak