Nekat! Komplotan Pencuri Jeruk di Malang Beraksi 5 Kali, Korban Rugi Ratusan Kilo

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 350 ribu sebagai hasil penjualan jeruk tersebut," tambah Kompol Hari.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:42 WIB
Nekat! Komplotan Pencuri Jeruk di Malang Beraksi 5 Kali, Korban Rugi Ratusan Kilo
Ilustrasi jeruk keprok (Pixabay.com/skoddeheimen)

SuaraMalang.id - Mat Sari (46), seorang residivis yang berdomisili di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali ditangkap karena terlibat dalam pencurian jeruk bersama dua rekan pelaku lainnya.

Serangkaian pencurian terjadi di Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, dengan total pencurian mencapai lima kali.

Kompatriotnya, Muhammad Arif (34) dan Agus (36), keduanya dari Kecamatan Dampit, juga ditangkap dalam operasi yang sama.

Keberhasilan penangkapan dilaporkan oleh Kompol Hari Subagyo, Kapolsek Turen.

Baca Juga:Viral! Aksi Pencurian Terekam CCTV di Toko Kelontong Gondanglegi, Pelaku Berjaket Parasit Diburu

"Kami berhasil menangkap para tersangka usai aksi pencurian terakhir pada Rabu dini hari," ucap Kompol Hari.

Korban pencurian, Bustanil Arifin, yang merupakan warga Desa Gedog Wetan, menyadari hilangnya hasil panen jeruk dan memutuskan untuk berjaga di kebun.

Pada saat kejadian, korban berhasil menghubungi kepolisian yang dengan cepat merespon dan menangkap dua dari tiga pelaku di lokasi.

Ketiga tersangka diduga menjual hasil curian di pasar lokal dengan harga Rp 7 ribu per kilogram.

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 350 ribu sebagai hasil penjualan jeruk tersebut," tambah Kompol Hari.

Baca Juga:Remaja 15 Tahun Tewas Tabrak Pohon di Kepanjen, Diduga Mengantuk

Barang bukti yang diamankan termasuk 174 kilogram jeruk, dua tandan pisang, beberapa tas, karung, keranjang, sebuah benda tajam, dan tiga sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan pencurian. Selain itu, satu tersangka, Agus, berhasil ditangkap pada hari berikutnya.

Penyidik menemukan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak awal bulan Juli, dengan total berat jeruk yang dicuri mencapai lebih dari 174 kilogram.

"Kami telah menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Iptu Sigit Hernadi, Kanit Reskrim Polsek Turen.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini