SuaraMalang.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melaporkan peningkatan jumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot 'brong' yang terjaring dalam razia selama bulan Mei 2024.
Sebanyak 164 unit kendaraan berhasil ditangkap, meningkat dari 118 unit pada bulan April.
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan patroli harian di seluruh kawasan Kota Malang.
“Sebelumnya kami memfokuskan pada kawasan yang rawan balap liar. Namun, karena pelanggaran masih sering terjadi, kami memperluas area patroli ke seluruh wilayah Kota Malang,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Senin (17/6/2024).
Baca Juga:Pembeli Tiket Konser Mafest Vol 3 di Malang Mengeluh, Polisi Minta Laporan Resmi
Menurutnya, pihaknya telah menyita ratusan knalpot brong sejak awal tahun, dengan total mencapai 1.021 unit dari bulan Januari hingga Mei 2024.
Pelanggar umumnya adalah kalangan pelajar SMA hingga mahasiswa yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan langsung dihentikan oleh petugas dan kendaraannya disita.
Kompol Aristianto menambahkan, bagi mereka yang terbukti melanggar berkali-kali, akan dikenakan hukuman lebih berat, mulai dari penyitaan kendaraan lebih dari tiga bulan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami memberikan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera, demi kenyamanan agar masyarakat Kota Malang tidak lagi resah dengan kebisingan knalpot brong,” kata Aris.
Kasus pelanggaran ini mengalami fluktuasi dari bulan ke bulan, dengan penurunan drastis pada bulan Februari hanya 5 unit, namun meningkat kembali pada bulan-bulan berikutnya.
Baca Juga:Pembeli Tiket Konser Mafest Vol 3 di Malang Mengeluh, Polisi Minta Laporan Resmi
Polresta Malang Kota terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan jika menemukan penggunaan knalpat brong, guna membantu penegakan aturan lalu lintas dan mengurangi polusi suara di kota.
Kontributor : Elizabeth Yati