Anak di Jember Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Ibu Kandung

Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Nur, Ihya Ulumiddin, tidak diterima oleh hakim.

Bernadette Sariyem
Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:20 WIB
Anak di Jember Divonis 13 Tahun Penjara Usai Bunuh Ibu Kandung
Ilustrasi garis polisi di lokasi perkara. [Suara.com/M .Aribowo]

Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ihya mengatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami akan memikirkan lebih dalam mengenai langkah hukum yang akan kami ambil selanjutnya," tutupnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Jember dan menimbulkan berbagai diskusi tentang dinamika keluarga dan implikasi hukum dalam kasus-kasus seperti ini.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Geger! Penggerebekan di Jember, Polisi Sita 2 Bom Ikan dan Sabu 2 Ons dari Rumah Kontrakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini