SuaraMalang.id - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember, dan Kompi Batalyon Brimob Bondowoso Polda Jatim, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, pada Kamis (11/7/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk SP (40) dan anaknya ADR (21), serta dua orang lainnya, HB (22) dan RDY (21).
Menurut Kepala Dusun Suling, M Fatchul, SP baru 15 hari mengontrak rumah tersebut bersama anaknya.
"Dia baru 15 harian tinggal di rumah yang dikontrak dari Pak Min, bersama anaknya. Informasi yang saya terima, mereka berasal dari Pasuruan atau Probolinggo," jelas Fatchul.
Baca Juga:Tradisi Turun-Temurun, Pesantren di Jember Sembelih Kurban Lebih Awal
Dia juga menyebutkan bahwa SP dikenal memiliki kelainan jiwa dan sering terlihat membawa celurit.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua bom ikan (bondet) dan sabu seberat 2 ons.
Ahmad Kholili, Kepala Desa Bagon, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Saya tidak di lokasi saat itu, tapi informasi lebih lanjut bisa konfirmasi ke polisi," ucapnya.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dan Kasat Resnarkoba, Iptu Nurmansyah. Keempat orang yang diamankan tidak melakukan perlawanan saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:Gagal Lolos Razia, 2 Kakak Beradik Kepergok Bawa Sabu
Selanjutnya, dua bom ikan yang diamankan dibawa oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) ke Kompi Brimob Bondowoso untuk dijinakkan. Keempat tersangka saat ini berada di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kapolres Jember," pungkas sumber dari kepolisian.
Kontributor : Elizabeth Yati