SuaraMalang.id - DPD NasDem Kota Malang menyatakan dukungan penuhnya kepada H Moch Anton untuk maju dalam Pilkada Kota Malang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD NasDem Kota Malang, Hanan Jalil.
H Moch Anton, yang sebelumnya terjerat kasus hukum, telah mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Malang melalui DPD NasDem Kota Malang pada pertengahan Mei.
Keputusan ini didasarkan pada interpretasi baru dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan kepada Anton untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik meskipun memiliki rekam jejak pidana.
"Pendaftaran Abah Anton diterima dengan hangat oleh kader NasDem. Kami yakin beliau memiliki kapasitas untuk memimpin Malang dan mendulang kemenangan di Pilkada mendatang," ujar Hanan Jalil, yang juga merupakan pengusaha Batik Tulis Celaket (BTC), Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:Polisi Kantongi Rp 5,7 Miliar, Pilkada Kota Malang 2024 Dijamin Aman?
Putusan MK terhadap kasus Irman Gusman, yang serupa dengan kasus Anton, menjadi acuan penting.
Robikin Emhas, praktisi hukum, menjelaskan bahwa putusan tersebut menggarisbawahi bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak diwajibkan menjalani masa tunggu selama lima tahun untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
H Moch Anton sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda seratus juta rupiah.
Setelah menjalani hukuman, Anton bebas pada tanggal 29 Maret 2020 dan telah selesai masa larangan dipilihnya pada tahun 2022.
Dukungan NasDem Kota Malang kepada Anton menandai komitmen partai tersebut dalam mengusung calon yang dianggap mampu membawa perubahan positif bagi Kota Malang, meskipun dengan latar belakang kontroversial.
Baca Juga:Perebutan Kursi Wali Kota Malang Memanas! PDIP Mulai Survei Calon Potensial
NasDem berharap keikutsertaan Anton dalam Pilkada Malang dapat memberikan dinamika politik yang sehat dan konstruktif.
Kontributor : Elizabeth Yati