Beli Tanah Kavling Malah Zonk! Direktur Perusahaan Ini Ditangkap Polisi, Ratusan Juta Melayang

Pembelian tersebut dilakukan melalui anaknya dengan harga Rp 298 juta dan uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:55 WIB
Beli Tanah Kavling Malah Zonk! Direktur Perusahaan Ini Ditangkap Polisi, Ratusan Juta Melayang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. [ketik.co.id]

SuaraMalang.id - Polres Malang telah menetapkan Tomy Bachtiar Safitri, Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah kavling. Berdasarkan penyelidikan, puluhan korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka telah menjual tanah kavling kepada para korban. Status tanah yang dijual belum jelas karena tersangka belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, dalam konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Winarti Juliana, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang membeli dua tanah kavling di Green View, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.

Pembelian tersebut dilakukan melalui anaknya dengan harga Rp 298 juta dan uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta.

Meskipun korban telah mengangsur pembayaran hingga total Rp 215 juta, yang telah melampaui 50 persen dari harga tanah kavling, tersangka tidak melakukan pembangunan yang dijanjikan.

Sebaliknya, tersangka menawarkan penggantian lokasi tanah kavling ke D’orange Village di Kecamatan Karangploso, namun tetap tidak ada kejelasan.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Tersangka yang selalu mengelak dan berjanji akan mengembalikan uang korban akhirnya ditangkap oleh Unit 4 Satreskrim Polres Malang.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak