Beli Tanah Kavling Malah Zonk! Direktur Perusahaan Ini Ditangkap Polisi, Ratusan Juta Melayang

Pembelian tersebut dilakukan melalui anaknya dengan harga Rp 298 juta dan uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Mei 2024 | 13:55 WIB
Beli Tanah Kavling Malah Zonk! Direktur Perusahaan Ini Ditangkap Polisi, Ratusan Juta Melayang
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. [ketik.co.id]

SuaraMalang.id - Polres Malang telah menetapkan Tomy Bachtiar Safitri, Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah kavling. Berdasarkan penyelidikan, puluhan korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka telah menjual tanah kavling kepada para korban. Status tanah yang dijual belum jelas karena tersangka belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatreskrim Polres Malang, dalam konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).

Kasus ini bermula dari laporan Winarti Juliana, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang membeli dua tanah kavling di Green View, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.

Pembelian tersebut dilakukan melalui anaknya dengan harga Rp 298 juta dan uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta.

Meskipun korban telah mengangsur pembayaran hingga total Rp 215 juta, yang telah melampaui 50 persen dari harga tanah kavling, tersangka tidak melakukan pembangunan yang dijanjikan.

Sebaliknya, tersangka menawarkan penggantian lokasi tanah kavling ke D’orange Village di Kecamatan Karangploso, namun tetap tidak ada kejelasan.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Malang. Tersangka yang selalu mengelak dan berjanji akan mengembalikan uang korban akhirnya ditangkap oleh Unit 4 Satreskrim Polres Malang.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini