SuaraMalang.id - Kawanan pemuda ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan pengrusakan terhadap sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Berdasarkan dugaan sementara, aksi pengrusakan tersebut dilakukan karena para tersangka tidak terima saudaranya dihamili.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian masing-masing berinisial FM alias Rello (24), PA alias Paskal (20), SM alias Steven (28), AD alias Dendy Clau (24), dan SS alias Rigen (22).
Menurut data kepolisian, kelima pemuda tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) namun berdomisili di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Para tersangka melempar batu ke rumah kontrakan milik pelapor (korban). Beberapa bagian rumah dan kaca pecah, serta kendaraan milik penghuni kontrakan juga rusak akibat lemparan batu," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).
Aksi pengrusakan tersebut terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Setelah kejadian, penghuni rumah kontrakan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Pelapor diketahui berinisial MU alias Jimmy Ukat asal Provinsi NTT.
Menurut kronologi kejadian, pada malam itu sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor sedang berada di rumah kontrakannya bersama saudara dan penghuni kontrakan lainnya. Beberapa saat kemudian, dua tersangka, yakni Steven dan Dendy Clau, datang bertamu.
"Tersangka Steven adalah sepupu dari calon istri salah satu penghuni kontrakan pelapor yang berinisial BA. Steven menuduh BA telah menghamili sepupunya yang berinisial PM," terang Gandha.
Steven dan Dendy datang untuk menanyakan dan menyelesaikan masalah antara BA dan PM. BA mengaku bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan pihak orang tua PM dan telah ada kesepakatan untuk menikah.
Namun, di tengah pembicaraan, seseorang tiba-tiba masuk ke dalam kontrakan dan tidak lama kemudian terjadi pengrusakan oleh para tersangka.
"Para tersangka melempar batu berulang kali ke arah kaca dan bangunan rumah kontrakan pelapor, bahkan beberapa batu masuk ke dalam rumah," ujar Gandha.
Pelapor dan penghuni kontrakan lainnya lari ke belakang rumah untuk menyelamatkan diri. Meskipun Steven dan Dendy berusaha menghalangi perbuatan para tersangka lainnya, upaya tersebut tidak berhasil. Para tersangka kemudian melarikan diri setelah melancarkan aksinya.
Setelah keadaan dirasa aman, pelapor melapor ke Polsek Dau. Sehari setelah kejadian, petugas gabungan dari Polres Malang dan Polsek Dau berhasil meringkus kelima tersangka pada Selasa (14/5/2024).
Para tersangka mengaku niat awal mereka bertamu adalah untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban BA.
Namun, kedatangan mereka disambut oleh kakak BA yang membawa pedang, sehingga para tersangka melakukan pelemparan batu ke rumah kontrakan.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkas Gandha.
Kontributor : Elizabeth Yati