SuaraMalang.id - Sebanyak 25 sepeda motor telah disita oleh Polres Jember sebagai hasil dari operasi pemberantasan balap liar yang berlangsung selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kegiatan ini terutama ditujukan kepada para remaja yang terlibat dalam balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Jombang, Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyatakan bahwa tindakan tegas diambil terhadap pemilik kendaraan roda dua tersebut, termasuk penilangan dengan maksimal denda sebesar Rp 3 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap tindakan ini akan menjadi pembelajaran bagi para remaja untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan bersama," kata dia, Kamis (18/4/2024).
Menurut AKBP Bayu, kendaraan yang disita akan ditahan selama satu bulan penuh. Setelah periode tersebut, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali kendaraan mereka dengan syarat telah mengurus tilang dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Setelah masa satu bulan, pemilik kendaraan baru bisa mengurus tilang dengan membawa dokumen kendaraan lengkap," kata Bayu.
Dia menambahkan bahwa jika pemilik sepeda motor tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah, maka sepeda motor tersebut akan dijadikan barang sitaan kepolisian.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya Polres Jember untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum yang sering terjadi akibat balap liar.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas oleh kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum lalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Kontributor : Elizabeth Yati