Balap Liar Jelang Buka Puasa Dibubarkan Polisi, Bocil-bocil Lari Tunggang Langang

"Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar AKP Suwarno

Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2024 | 13:48 WIB
Balap Liar Jelang Buka Puasa Dibubarkan Polisi, Bocil-bocil Lari Tunggang Langang
Ilustrasi balap liar dibubarkan polisi. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraMalang.id - Upaya keras Polres Lumajang dalam memberantas aksi balap liar terus dilakukan, terutama menjelang waktu buka puasa Ramadan 1445H.

Meskipun sering kali dilakukan razia, tampaknya fenomena balap liar masih menjadi pilihan beberapa kalangan pemuda di Lumajang.

Baru-baru ini, Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Klakah, Kedungjajang, dan Ranuyoso berhasil membubarkan aksi balap liar yang diikuti oleh puluhan pemuda di Jalan Raya Prayuana, Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.

Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sebanyak 36 sepeda motor yang mayoritas merupakan motor modifikasi dengan knalpot brong, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Baca Juga:Balap Liar di Jember Sebabkan Pria Kejang-kejang, Viral di Media Sosial

Petugas melakukan pemblokiran pada lokasi balap liar, menghalangi pelaku dan penonton untuk melarikan diri.

Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Suwarno, menegaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan.

"Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mengganggu umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar AKP Suwarno, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, AKP Suwarno menjelaskan bahwa penertiban ini adalah upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024. Dari kegiatan razia tersebut, ditemukan 23 motor menggunakan knalpot brong dan 13 lainnya dengan knalpot standar, sementara 518 pelanggar lainnya mendapatkan teguran.

Untuk menegakkan aturan, Satlantas Polres Lumajang menerapkan tindakan tegas berupa tilang dan penahanan kendaraan selama satu bulan. "Kendaraan yang ditahan tersebut, setelah menjalani sidang tilang, pemiliknya harus mengganti sparepart yang tidak standar dan mengganti knalpot brong dengan yang asli," tegas AKP Suwarno.

Baca Juga:Rekonstruksi Pencurian Sapi di Lumajang, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Dia juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, khususnya pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar. Mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif seperti membaca Al-Quran dinilai sebagai pilihan yang lebih baik. "Mari kita isi bulan Ramadan ini dengan kegiatan yang positif, jauhi aksi balap liar yang hanya akan membawa dampak negatif," pungkasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini