SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi jadwal tersebut dan meminta agar Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kami ingatkan tersangka untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, agar bisa langsung menjelaskan duduk persoalan kasus yang dihadapi di hadapan penyidik KPK,” ujar Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:Aktivis HMI Desak Presiden Jokowi Copot Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada Selasa, 16 April 2024, menyusul serangkaian investigasi yang dimulai dari operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Selain Gus Muhdlor, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Ari Suryono, Kepala BPBD Sidoarjo.
Gus Muhdlor sempat menghilang saat operasi tangkap tangan dilakukan, memicu pencarian intensif oleh KPK untuk menemukan keberadaannya.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan yang dijadwalkan besok, diharapkan membuka lebih banyak informasi mengenai jaringan korupsi dan modus operandi yang terjadi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Anies Ingin Kembalikan Wibawa KPK, Bila Jadi Presiden Akan Pakai UU KPK Versi 2002