SuaraMalang.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mengumumkan rencana mereka untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila mereka terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Kebijakan ini merupakan respons terhadap perubahan yang terjadi pada UU KPK selama masa pemerintahan Joko Widodo, dimana UU tersebut telah digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Anies, langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kewibawaan dan independensi KPK.
"Kami berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK dan independensinya. Ini berarti melakukan revisi atas undang-undang KPK," ujar Anies dalam acara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Baca Juga:Buntut Pernyataan Gus Ipul, Netralitas NU di Pilpres 2024 Dipertanyakan
Anies juga menyampaikan niatnya untuk mereformasi proses rekrutmen di KPK. Ia menekankan pentingnya memilih individu yang memiliki integritas tinggi, baik untuk posisi pimpinan maupun pegawai KPK.
"Kami ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK. Prinsip rekrutmen akan mendasarkan pada integritas tanpa toleransi," tambahnya.
Selain itu, Anies ingin memperkuat kode etik di KPK, berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Komite Etik KPK pada tahun 2012.
Dia mengingat bagaimana kedisiplinan dan integritas pegawai KPK saat itu, dan berkeinginan untuk mengembalikan nilai-nilai tersebut dalam sistem KPK saat ini.
Rencana ini mencerminkan komitmen Anies dan Muhaimin untuk memperkuat lembaga antikorupsi Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan lembaga yang independen dan diisi oleh individu yang berintegritas. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Pemimpin Ibarat Sopir, Kalau Suka Marah-marah Bisa Tabrakan
Kontributor : Elizabeth Yati