SuaraMalang.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Malang, Jawa Timur, telah berhasil mencuri uang dan perhiasan dari brankas majikannya, Hariyati (60), dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Tersangka, Tri Suswati (57), melakukan pencurian di kediaman Hariyati yang terletak di Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Menurut laporan Polresta Malang Kota, Tri ditangkap pada tanggal 2 April 2024 di depan Hotel Harris, Kelurahan Balearjosari, saat hendak melarikan diri ke Jawa Barat.
Tri telah berhasil menonaktifkan sistem kamera CCTV di rumah majikannya beberapa hari sebelum melakukan aksi pencurian tersebut.
Baca Juga:ART Bobol Brankas Majikan di Malang, Gondol 7 Mata Uang Asing dan Perhiasan Rp 200 Juta
"Tri telah bekerja di rumah tersebut selama 1 tahun 2 bulan, dan sangat paham dengan letak barang-barang berharga milik Hariyati," ujar Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota.
"Tersangka menggunakan kunci asli brankas yang ia temukan di dalam lemari kamar Hariyati untuk membuka brankas tersebut tanpa perlu merusaknya."
Dari tindakan pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 38,5 juta, valuta asing senilai Rp 48,5 juta, dan berbagai jenis perhiasan emas.
Total nilai harta yang dicuri Tri diperkirakan mencapai Rp 500 juta, yang mencakup uang tunai dan asing senilai Rp 200 juta serta perhiasan senilai Rp 300 juta.
Ketika ditangkap, Tri mengaku kepada penyidik bahwa ia khilaf dan hanya ingin memiliki barang-barang tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada motif lain di balik tindakan Tri.
Baca Juga:ART di Malang Bawa Kabur Perhiasan Ratusan Juta Milik Majikan, Terungkap Modusnya
Pihak kepolisian masih akan melakukan penghitungan ulang terhadap nilai barang bukti, terutama perhiasan yang jumlahnya cukup banyak.
Saat ini, Tri menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya, di bawah pasal pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Elizabeth Yati