Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi, Jual Beras Bulog dengan Harga Premium

Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong beras merek premium dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.

Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2024 | 16:41 WIB
Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi, Jual Beras Bulog dengan Harga Premium
Ilustrasi beras. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Malang berhasil menggagalkan aksi Enik Heriyanti (37), pemilik Toko Beras Rizky Zain di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menjual beras Bulog sebagai beras premium.

Keuntungan jutaan rupiah diperoleh dari hasil penjualan beras subsidi pemerintah yang dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.

Penangkapan terjadi pada Jumat (15/3/2024), dengan total keuntungan yang diperoleh Enik mencapai sekitar Rp 40 juta selama lima bulan kegiatan ilegal tersebut.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari operasi Satgas Pangan Polres Malang yang menemukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog di toko milik tersangka.

Baca Juga:Polres Malang Gerebek Gudang Repacking Beras Bulog Jadi Beras Premium

"Dari tempat kejadian perkara, kami telah mengamankan pemilik toko beserta kedua karyawannya," ujar Kompol Imam pada Senin (18/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, Enik memanfaatkan beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibelinya dengan harga Rp 640 ribu hingga Rp 690 ribu per 50 kilogram (Kg).

Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam kantong beras merek premium dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasaran.

Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan meliputi 89 karung beras Bulog merek Ramos Bandung, 18 karung beras merek Raja Lele, 1,2 ton beras Bulog yang belum dikemas, serta berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.

Enik Heriyanti kini menghadapi ancaman hukuman berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 UU RI No. 18 tahun 2021 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:Polres Malang Gerebek Gudang Penjualan Beras Premium Palsu di Tumpang

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan bantuan pangan dari pemerintah dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini