Kabupaten Malang Catat 117 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, Mayoritas Korban Perempuan

Kelompok usia yang paling banyak terdampak adalah mereka yang berusia 13-15 tahun, dengan 35 anak dalam kategori ini menjadi korban.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:33 WIB
Kabupaten Malang Catat 117 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, Mayoritas Korban Perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

SuaraMalang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang melaporkan jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 117 kasus selama tahun 2023.

Kekerasan yang dialami anak-anak ini meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, dan lain-lain, dengan korban mayoritas adalah perempuan.

Dari total kasus yang tercatat, 90 di antaranya melibatkan anak perempuan sementara 27 kasus lainnya menimpa anak laki-laki.

Kelompok usia yang paling banyak terdampak adalah mereka yang berusia 13-15 tahun, dengan 35 anak dalam kategori ini menjadi korban.

Baca Juga:Gegara Pemilih Luar Daerah Tak Terdaftar Ikut Nyoblos, 5 TPS di Malang Gelar PSU

Disusul oleh golongan usia 16-18 tahun dengan 33 anak, 7-12 tahun dengan 31 anak, dan kelompok usia 0-6 tahun dengan 15 anak.

Kasus kekerasan psikis mendominasi dengan 84 anak menjadi korban, diikuti oleh kekerasan seksual yang menimpa 68 anak.

Selain itu, tercatat juga 19 anak mengalami kekerasan fisik, sembilan anak mengalami eksploitasi, 12 anak mengalami penelantaran, dan satu anak mengalami jenis kekerasan lain.

Ulfi Atka Ariarti, Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras melakukan pendampingan kepada anak-anak korban untuk mencegah trauma berkepanjangan dan untuk menghindari mereka menjadi pelaku kekerasan di masa depan.

“Pendampingan ini penting, mengingat usia anak-anak yang masih sangat muda,” ungkap Ulfi.

Baca Juga:Jembatan Talang Bululawang di Malang: Warisan Kolonial dengan Keindahan Sungai Berwarna Biru

DP3A Kabupaten Malang juga berfokus pada keselamatan anak-anak korban kekerasan, terutama dari ancaman pelaku yang dilaporkan.

Selain itu, jika terdapat anak yang menjadi pelaku kekerasan, seperti dalam kasus perundungan, DP3A juga akan memberikan pendampingan.

Namun, bagi anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual, kasusnya akan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembinaan lebih lanjut.

“Kami menangani kasus bullying dengan mendampingi semua pihak terlibat, untuk memastikan semua mendapat perlakuan yang adil dan tepat,” tambah Ulfi.

DP3A Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan anak dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan serta perkembangan anak.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini