SuaraMalang.id - Penjualan takjil menjadi tradisi yang marak di berbagai penjuru kota saat bulan Ramadan 1445H, termasuk di Kota Batu.
Untuk memastikan keamanan pangan yang dijual kepada masyarakat, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Kesehatan Kota Batu akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap para penjual takjil di wilayah tersebut.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengungkapkan bahwa tujuan dari sidak ini adalah untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
“Kami mendukung tradisi menjual takjil, namun penting bagi kami untuk memastikan bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi,” kata Aries pada Jumat (15/3/2024).
Baca Juga:Operasi Pasar di Kota Batu, Beras Cuma Rp 50 Ribu
Sidang akan dilakukan secara acak kepada penjual takjil yang tersebar di Kota Batu. Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Batu, Monika Kartikaning Fajar, menambahkan bahwa dari sidak tersebut, sampel makanan dan minuman akan diuji untuk mengetahui apakah terkontaminasi bahan berbahaya yang bisa menyebabkan keracunan.
Tim gabungan yang terdiri dari dinas kesehatan, puskesmas, dan BPOM akan melaksanakan kegiatan pembinaan ini pada 19-22 Maret 2024.
Sekitar 35 pedagang takjil di 3 kecamatan di Kota Batu akan dipilih secara acak untuk diperiksa. Fokus utama pemeriksaan adalah pada makanan dan minuman yang mengandung pemanis, pewarna, dan pengawet buatan serta yang rentan terhadap kontaminasi bakteri penyebab keracunan.
“Kami akan menggunakan tes cepat dengan alat sanitarian kit untuk pemeriksaan sampel. Hasil pemeriksaan akan langsung ditindaklanjuti dengan edukasi dan pemberian stiker sebagai penanda bahwa pedagang tersebut telah menerima pembinaan,” jelas Monika.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penjual takjil terhadap pentingnya menjaga keamanan pangan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berbelanja dan mengonsumsi takjil selama bulan Ramadan.
Baca Juga:7 Pasar Takjil Ramadan di Kota Malang untuk Berburu Jajanan Buka Puasa
Kontributor : Elizabeth Yati