Dianggap Tidak Netral, Mahasiswa: Presiden Jokowi Mengebiri Demokrasi

Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024).

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 09 Februari 2024 | 14:14 WIB
Dianggap Tidak Netral, Mahasiswa: Presiden Jokowi Mengebiri Demokrasi
Massa aksi mahasiswa berunjuk rasa dan menyerukan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). [SuaraMalang/Aziz]

SuaraMalang.id - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo tidak merusak demokrasi.

Satu persatu massa aksi yang didominasi mahasiswa tersebut menyerukan orasi melalui alat pengeras suara. Mereka juga membentangkan poster bergambar wajah Presiden Jokowi bertuliskan "Jangan Rusak Demokrasi".

Perwakilan massa aksi Mahkamah Kerakyatan, Pernantian Ginting mengatakan, kondisi demokrasi negara sedang tidak baik-baik saja menjelang Pemilu 2024. Terlebih Presiden Jokowi disinyalir kuat tidak netral dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Semua tindakan Pak Jokowi belakangan ini pada akhirnya mereduksi dan mengebiri demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga:Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras

Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tidak percaya lagi dengan MK, cukup sudah biar rakyat yang mengadili sehingga kondisi akhir ini biar rakyat yang mengadili,” sambung dia.

Berikut ini pernyataan lengkap Mahkamah Kerakyatan yang dihimpun Suara.com.

Pada hari ini banyak elemen Masyarakat Indonesia yang mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan kontroversial dan tidak etis yang mencederai nilai-nilai demokrasi.

Banyak manuver pada Pemilu 2024 yang dipenuhi dengan pelanggaran etik.

Baca Juga:Viral Pencabulan di Malang, Pelaku Akhirnya Kena Batunya

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pejabat negara. Pelanggaran etik ini bahkan terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu.

Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.

Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:

1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.

2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.

3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

4. Menuntut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang masih berstatus pejabat negara untuk mundur dari jabatannya.

5. Menuntut Presiden Jokowi berhenti memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik keluarga yang menghancurkan demokrasi.

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatakan sikap dan perlawanan terhadap penyimpangan kekuasaan.

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini