Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan Vera untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Vera dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Tersangka Penipuan Investasi Bodong Jual Beli Pompa ASI di Malang Ditangkap, Kerugian Rp 2,5 Miliar
- 1
- 2