SuaraMalang.id - Sidang terkait gugatan yang diajukan oleh artis cilik Farel Prayoga terhadap PT Sembilan Nol Lima Production, berlanjut di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu, 17 Januari.
Dalam sidang dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2023/PN BYW, pihak penggugat yang terdiri dari orang tua Farel, Joko Suyoto dan Siti Mujayah, serta kuasa hukumnya, mempresentasikan bukti-bukti untuk memperkuat kasus mereka.
Farel Prayoga, bersama kedua orang tuanya dan pengacara Aris Pianto dan Rahmat Yudi Permana, hadir langsung di sidang untuk memberikan kesaksian dan menunjukkan bukti-bukti yang relevan.
Bukti tersebut meliputi akta perjanjian kerja sama, daftar pekerjaan Farel, serta komunikasi chat antara keluarga Farel dan pihak tergugat, Zidni Ilma Nafi’a, Direktur Utama PT Sembilan Nol Lima Production.
Baca Juga:Cemburu Berujung Amuk: Mujiono Rusak Rumah Tetangga di Sempu
Kasus ini berawal dari ketidakpuasan keluarga Farel terhadap kerja sama dengan PT Sembilan Nol Lima Production.
Mereka berupaya membatalkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1 Desember 2022, dengan alasan bahwa perjanjian tersebut tidak menguntungkan dan memberatkan Farel.
Aris Pianto, kuasa hukum Farel, menjelaskan bahwa kehadiran Farel secara langsung di pengadilan dimaksudkan agar ia dapat secara langsung menunjukkan bukti dari handphone-nya kepada hakim.
"Ini merupakan langkah penting untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat," kata Aris Pianto, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, kuasa hukum Zidni Ilman Nafi’a, Ali Muthohar, belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini.
Baca Juga:Wanita Trenggalek Ditipu Pacar, Mobil Avanza Dibawa Kabur ke Banyuwangi
Kasus ini menarik perhatian publik seiring dengan popularitas Farel Prayoga sebagai artis cilik. Pertarungan hukum ini dipandang sebagai langkah penting dalam memastikan keadilan dan kepatutan dalam kontrak kerja di industri hiburan.
Kontributor : Elizabeth Yati