SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor sawah (handtraktor) atau singkal mesin yang sering digunakan oleh petani.
Wakil Kepala Polresta Banyuwangi, AKBP Putu Dewa Darmawan, mengumumkan penangkapan tiga pelaku utama, berinisial MT dan MW, warga Kecamatan Licin, serta HD, warga Kecamatan Glagah.
AKBP Putu Dewa Darmawan mengungkapkan terdapat sekitar 65 hingga 70 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi di wilayah Banyuwangi, terutama di area persawahan.
"Kasus ini menyebar di beberapa kecamatan, termasuk Licin, Glagah, Kabat, Banyuwangi, dan Singojuruh, dengan 41 warga telah melaporkan kejadiannya," kata dia, dikutip hari Jumat (15/12/2023).
Baca Juga:Pencuri Motor: Kata Istri Saya, Kalau 3 hari Tak Punya Motor, Bakal Cerai
Selain menangkap pelaku utama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi juga berhasil menangkap enam penadah di Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk mesin traktor, kunci, alat bajak sawah, dan sebuah mobil.
AKBP Putu Dewa Darmawan menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa singkal mesin tersebut terjual sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per mesin.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Banyuwangi juga menghadirkan salah satu korban pencurian, Samsul dari Licin, yang kehilangan singkal mesin sejak Januari 2023. Samsul, mewakili para petani korban, mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polresta Banyuwangi atas pengungkapan kasus ini.
Baca Juga:Viral Pria di Malang Curi Helm Sambil Gendong Bayi, Diduga Beraksi di Beberapa Tempat
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan alat-alat pertanian di kawasan pedesaan dan efektivitas kerja kepolisian dalam menangani kasus pencurian di wilayah Banyuwangi.
Kontributor : Elizabeth Yati