Cerita Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa ART yang Baru Tiga Hari Kerja

HKN awalnya dijanjikan menjadi bagian dari tim sukses, namun hanya dipekerjakan sebagai ART.

Chandra Iswinarno
Selasa, 09 Januari 2024 | 14:42 WIB
Cerita Ketua DPRD Solok Diduga Rudapaksa ART yang Baru Tiga Hari Kerja
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)

SuaraMalang.id - Warga Kabupaten Solok dikejutkan dengan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat sebagai terduga pelaku.

HKN, seorang perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Ketua DPRD Solok, DH, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu, 6 Januari.

HKN, warga Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, datang ke Polres Solok bersama keluarganya dan didampingi oleh dua Penasihat Hukum, Putri Deyesi Rizki dan Elita Susanti. Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh DH.

AKBP Muari, Kapolres Solok, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok, Ipda Firman, mengonfirmasi laporan tersebut.

Baca Juga:Keji! Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Kemaluannya Lecet

"Penyelidikan masih berlangsung dan mereka akan segera melakukan visum. Pelapor akan diberikan perlindungan jika diperlukan," kata Firman, dikutip hari Selasa (9/1/2024).

J, ayah korban, menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada 26 Desember 2023, hanya tiga hari setelah HKN mulai bekerja sebagai ART di rumah DH.

HKN awalnya dijanjikan menjadi bagian dari tim sukses, namun hanya dipekerjakan sebagai ART.

Nia, kakak korban, merinci bahwa pada hari kejadian, DH memanggil HKN untuk membuatkan kopi.

DH kemudian melakukan tindakan asusila terhadap HKN di dalam kamarnya. Setelah peristiwa tersebut, keluarga HKN melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang.

Baca Juga:Tepergok Mau Rudapaksa Wanita yang Hendak Mandi, Pria Jember Babak Belur Dihajar

Penasihat Hukum korban telah menyampaikan laporan pengaduan atas nama HKN, seraya menyampaikan beberapa barang bukti kepada polisi. HKN saat ini mengalami gangguan psikis dan dirawat di RSUD Arosuka.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kotobaru, Nofiarman Dt. Palindih, mengutuk tindakan tersebut dan menyerukan keadilan untuk keluarga korban, mengingat pelaku adalah pejabat publik.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Solok, DH, membantah tuduhan tersebut, menyatakan itu sebagai fitnah. DH mengungkap latar belakang HKN dan keluarganya, serta keadaan sekitar waktu kejadian yang ia klaim bertentangan dengan tuduhan tersebut. DH menyatakan dirinya difitnah dan meminta pelapor untuk memulihkan nama baiknya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini