Penjual Pentol Pemerkosa Mahasiswi di Ngawi Dijerat Pasal Berlapis

ANS (27), tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) diancam pasal berlapis. Pemuda asal Kecamatan Baran itu pasal 285 dan 365 KUHP

Muhammad Taufiq
Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:51 WIB
Penjual Pentol Pemerkosa Mahasiswi di Ngawi Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraMalang.id - ANS (27), tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ) diancam pasal berlapis. Pemuda asal Kecamatan Baran itu pasal 285 dan 365 KUHP.

Sesuai pasal 285 KUHP, ANS diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara menurut pasal 365 KUHP, Ia diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. ANS sebelumnya dibekuk kepolisian sebab dilaporkan telah memperkosa mahasiswi berinisial ERB (26).

Seperti dijelaskan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, penjual pentol keliling itu melanggar kedua pasal tersebut karena terbukti melakukan pemerkosaan pada ER dan terbukti membawa tas ER yang berisi ponsel serta uang tunai.

"Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan 365 KUHP," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:Polres Ngawi Tangkap Pelaku Tindak Pemerasan Dengan Modus LSM

Dwiasi menerangkan jika ERB (26) yang beralamatkan di Tuban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022.

Kemudian perkenalan berlanjut lewat pesan WA, hingga pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku ANS (27) melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan membawa barang-barang milik korban.

Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. Dengan tindakan cepat, akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan.

Dwiasi berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi itu tak terulang lagi. Korban berinisial ERB (26) yang beralamatkan di Tuban segera melapor, sehingga dalam waktu cepat, pelaku dapat ditangkap oleh unit reskrim Polres Ngawi.

"Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang," lanjut Dwiasi.

Baca Juga:Kawasan Hutan Sepi di Jawa Timur Termasuk Titik Rawan Bajing Loncat, Polisi Imbau Pengguna Jalur Ngawi-Solo Tidak Lengah

Pelaku yang sedang berada di warung berusaha kabur. Tapi satuan reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan tersangka yang sehari-hari menjual bakso atau pentol.

"Siapa saja agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya dengan kata-kata manis orang yang baru dikenal," kata Kapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini