Bisa Dipidanakan, Ini Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho!"

Eleonora PEW
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:06 WIB
Bisa Dipidanakan, Ini Keterangan Janggal ART Ferdy Sambo di Sidang Bharada E
Susi, PRT Ferdy Sambo saat peragakan adegan Putri Candrawathi di sidang. (tangkapan layar/Rakha)

SuaraMalang.id - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga dapat terancam pidana. Pernyataan itu diungkapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat mencecar Susi.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Majelis hakim menilai, jawaban Susi berubah-ubah karena berbeda keterangan antara di persidangan dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

Baca Juga:Foto Jenazah Yosua Tengkurap Bersimbah Darah Ditampilkan di Sidang, Romer Ajudan Sambo Ngaku Syok

"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget.' Kemudian Richard, terdakwa, saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, Bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak, membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Sementara itu, dalam kesaksian di persidangan, Susi mengatakan, Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),'" ujar Susi.

Keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut membuat hakim sampai berulang kali menanyakan kepada Susi mana yang benar.

"Di BAP bohong?" tanya Wahyu.

"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.

Baca Juga:Telinga Tertutup Jilbab, Jaksa Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone

Ia kemudian mengatakan bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Susi mengaku, perbedaan keterangan itu terjadi karena ia dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP.

"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.

Bukan hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), Agus Kurniawan, pun juga menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan. Sebab, kata Agus, Susi memberikan keterangan yang janggal dan terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya Agus.

"Tidak ada," jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak