SuaraMalang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Bunder, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, menyoroti dampak serius dari konflik keluarga yang berujung pada kekerasan fisik.
M (19) dilaporkan oleh istrinya PR (20) atas dugaan penganiayaan. Insiden yang berakar dari masalah ekonomi keluarga ini dilaporkan ke Polsek Kabat, Banyuwangi pada Selasa (12/12).
PR, korban KDRT, mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat perlakuan kasar suaminya.
Kapolsek Kabat, AKP Sumono, melalui Kanitreskrim Aiptu Sayus Haris, membenarkan adanya laporan tersebut dan menginformasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:Mobil Dinas Situbondo Terlibat Kecelakaan di Tol Paspro
PR, yang berasal dari Desa Bunder, datang ke Polsek Kabat didampingi keluarganya untuk melaporkan kasus ini.
"Korban mengaku diperlakukan kasar oleh suaminya yang mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuhnya," kata Sayus Haris, Rabu (13/12/2023).
Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.00, dan korban melaporkan kejadian tersebut tidak lama setelahnya.
Menurut Sayus, usia perkawinan pasangan ini baru mencapai lima bulan. Penyidik Polsek Kabat telah meminta visum et repertum dari rumah sakit sebagai bagian dari bukti penanganan perkara.
"Visum telah dilakukan di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk memverifikasi luka yang dialami korban," terang Sayus.
Baca Juga:Usai Digeledah Petugas, Warga Situbondo Justru Kehilangan Uang Rp 25 Juta
Kasus ini menjadi contoh nyata dari dampak buruk KDRT yang dapat merusak fondasi keluarga, terutama bagi pasangan yang masih baru menjalani kehidupan berumah tangga.
Polsek Kabat terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Kontributor : Elizabeth Yati