SuaraMalang.id - Seorang warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo, bernama Nur Faidah (30), mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Kejadian ini berlangsung setelah rumah dan toko kelontong miliknya digeledah oleh sekelompok orang yang mengenakan seragam menyerupai Satpol PP Situbondo dan petugas Bea dan Cukai Jember.
Kejadian bermula ketika dua kelompok pria berseragam, yang mengaku sebagai petugas Satpol dan Bea Cukai, mendatangi dan langsung menggeledah toko serta rumah Nur Faidah.
Setelah penggeledahan, rumah dan toko korban tampak acak-acakan. Ironisnya, para petugas ini pergi tanpa pamit setelah penggeledahan.
Sadik, saudara korban, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan insiden ini ke Polsek Arjasa, Situbondo.
Menurut Sadik, tindakan para petugas tersebut sangat disesalkan, terutama karena mereka tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan bersikap arogan dengan masuk dan mengacak-acak rumah tanpa izin.
Sadik menjelaskan, meskipun para petugas tersebut menggeledah rumah dengan alasan mencari rokok ilegal, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sadik bersama petugas Polsek Arjasa mendatangi Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo.
Saat itu, seorang petugas Satpol PP tampak bingung dan mengaku tidak memasuki kamar adiknya, meskipun petugas lainnya mengaku telah melakukan penggeledahan.
Baca Juga:Mobil Hangus Terbakar di Kendit Situbondo, Diduga karena Korsleting
Dalam konfirmasi terpisah, Kasi Operasional Satpol PP Pemkab Situbondo, Busadianto, menyatakan bahwa bukan kewenangannya untuk memberikan pernyataan terkait insiden ini.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Kontributor : Elizabeth Yati