SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap kasus pria tewas menggantung di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023).
Polisi menangkap lima orang, yakni Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawar Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).
Diketahui, korban bernama bernama Abdul Ghofur (53) nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena ketakutan setelah diculik, diperas dan dikeroyok para pelaku.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan adanya orang hilang di Polsek Kepanjen. Korban dilaporkan keluarganya diculik.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Pria Tewas Menggantung di Turen Malang: Sepertinya Tak Wajar
"Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen. Yang ternyata korban tersebut dilaporkan hilang di Kepanjen," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (18/11/2023).
Polisi yang memberi atensi terhadap kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama para tersangka berhasil ditangkap.
Wisnu mengungkapkan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban ini dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor.
Belakangan diketahui, orang tidak dikenal tersebut merupakan Rochmad Alias Matador yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, empat tersangka lainnya menggunakan mobil Sigra bertuliskan Brata Pos membuntuti dari belakang.
Baca Juga:Detik-detik Pemakaman Tiga Prajurit TNI AU yang Gugur Insiden Pesawat Super Tucano
"Dengan alasan untuk memberi pekerjaan korban yaitu membongkar rumah, akan tetapi ditunggu sampai malam korban tidak kunjung pulang," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, dua pelaku mendatangi rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin.
"Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu," kata Ganda.
Kemudian pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Rosidi menghubungi keluarga korban meminta tebusan Rp30 juta.
"Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka," katanya.
Ganda mengungkapkan, motif tersangka melakukan penculikan dan penyiksaan ini untuk mendapatkan uang.
Kini pelaku hanya tertunduk lesu di Mapolres Malang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.