Tak Terima Anaknya Dijewer, Wanita di Pasuruan Polisikan Mantan Suami

Wanita ini tak terima anaknya dijewer suami.

Husna Rahmayunita
Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:08 WIB
Tak Terima Anaknya Dijewer, Wanita di Pasuruan Polisikan Mantan Suami
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Seorang wanita berisinial BM (35) melaporkan mantan suaminya, AH (35) ke Polres Pasuruan Kota karena tak terima dengan perlakuan pria tersebut kepada putra mereka, R

BM dan AH sudah berpisah sejak delapan tahun lalu. Setelah orang tuanya berpisah, R yang kini berusia 13 tahun dimasukkan ke pondok pesantren (ponpes).

BM menuduh AH telah menjewer R setelah putranya menolak untuk kembali ke pondok. Kasus ini kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Mengutip Beritajatim.com -- jaringan Suara,.com, kejadian bermula saat R menghubungi ibunya dan meminta untuk menjemput dirinya di rumah sang nenek. Kepada ibunya, R mengaku dikarenakan R tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.

Baca Juga:Viral Aksi Pemotor Nekat Ambil Traffic Cone di Jalanan Pasuruan, Warganet: Vespa Matic Masak Nyuri

"Waktu saya menjemput, saya melihat anak saya menangis di ruang tamu. Saya melihat sendiri dia dijewer oleh ayahnya," ujar BM, Rabu (25/10/2023).

Saat BM menjemput anaknya, R bercerita kalau dirinya tidak betah tinggal di pesantren. Ini menjadi alasan mengapa ayahnya memberikan hukuman fisik. BM juga melihat ada memar pada telinga anaknya.

BM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, AH kemudian diamankan. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses persidangan. Pihak terlapor memiliki keterangan yang berbeda dengan BM.

Terkait kasus ini, penasiat hukum AH, Wiwin Ariesta, menjelaskan bahwa saat kejadian, R berada di rumah neneknya bersama AH. Tetapi R menolak untuk pergi kembali ke ponpes saat diminta oleh neneknya.

Wiwin menyebut, R sempat diminta nenek. Melihat hal itu, AH secara reflek menjewer R sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga:Janda 4 Kali, Nikita Mirzani Sebut Dirinya Tipe Istri Nurut Suami Meski Dipukuli Pilih Diam

"Dalam tindak pidana, niat seseorang perlu dipertimbangkan. Apakah tindakan ayah yang menjewer anaknya itu bermaksud jahat? Anak menolak pergi ke pesantren, dan dalam konteks pendidikan, hal ini penting,” kata Wiwin.

Dalam persidangan, terdapat beberapa perbedaan dalam kesaksian. Misalnya, BM mengklaim melihat sendiri ketika AH menjewer R, sementara AH menyatakan bahwa BM datang dua jam setelah kejadian. Selain itu, nenek R menyebut R tidak menangis saat itu, sedangkan BM mengatakan sebaliknya.

Lebih lanjut, Wiwin menyebut AH baru kali pertama memberikan hukuman fisik kepada anaknya. Ia berharap perseteruan antara mantan suami isrti ini tidak akan merugikan sang buah hati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini