SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap bocah inisial D berusia 7 tahun.
Kelima orang yang diamankan tersebut masih satu keluarga, yakni ayah kandung korban, ibu tiri, kakak tiri, paman tiri, dan nenek tiri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, keluarga korban tega menganiaya karena masalah sepele.
"Alasannya, menganggap korban ini rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, misal makan tanpa izin," ujar Danang dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga:5 Spot Foto di Malang yang Paling Populer dan Instagramable, Wajib Dicoba
Danang juga mengungkapkan, ayah kandung korban sempat berpikir bahwa D bukan anaknya. Ayah korban yang berinisial J ragu dengan statusnya.
Diketahui, korban ini merupakan anak J dari hasil pernikahannya sebelumnya. Akan tetapi, informasi tersebut masih simpang siur.
Pihaknya mengaku masih terus menggali informasi-informasi mengenai kasus tersebut. "Kami telusuri lagi," katanya.
Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di penjara. Ketiga tersangka yakin ayah kandung, kakak tiri dan paman tiri korban ditahan di rutan milik Polresta Malang Kota.
Sementara itu untuk dua tersangka lain, yakni nenek tiri dan ibu tiri korban ditahan di Lapas Perempuan Sukun Malang.
Baca Juga:Penyiksaan Bocah di Malang: Ditendang, Dipukul Hingga Disulut Rokok
Korban saat ini masih mendapatkan perawatan insentif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.