SuaraMalang.id - Kelakuan satu keluarga di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Malang ini sungguh kejam. Mereka tega menyiksa anak yang masih anggota keluarga sendiri.
Bocah berinisial D usia 7 tahun tersebut disiksa hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, lima orang yang masih satu keluarga tersebut telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan ini.
Dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, masing-masing orang melakukan penyiksaan berbeda-beda. Kompol Danang menyampaikan, ayah kandung korban berinisial J menyiksa dengan memasukkan tangan korban ke air mendidih.
Baca Juga:Bocah di Malang Disiksa dan Disekap Keluarga, Kondisinya Memprihatinkan
"Saat air mendidih, tangan korban dimasukkan ke air mendidih itu, sehingga mengalami luka bakar," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Tidak sampai di situ, J juga menendang hingga memukul kepala korban dengan tongkat Satpam. Sempat juga di sulut rokok lidah korban dan dicekik.
"Kemudian menyudut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban hingga menendang kepala korban," ungkapnya.
Danang mengungkapkan, ibu tiri korban juga melakukan penyiksaan dengan memukul korban memakai tangan kosong.
"Ketiga, Kakak tiri korban inisial P melakukan kekerasan dengan menjewer telinga korban, mencubit, memukul dengan tangan kosong kena pipi korban," katanya.
Baca Juga:Polresta Malang Kota Tetapkan 5 Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Anak
Sementara itu, paman tiri korban inisial P masih didalami karena keterangannya sering berubah-ubah. Dari keterangan sementara, P memukul korban menggunakan tangan kosong.
"Nenek tiri korban inisial M melakukan kekerasan ke korban dengan pisau kater yang dipukulkan ke pelipis korban hingga luka," tuturnya.
Informasi yang diperoleh, bocah berusia 7 tahun tersebut sudah disiksa sejak 6 bulan yang lalu.
"Penyiksaan sekitar setengah tahun. Namun kami telusuri lagi. Korban belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.