Ditangkap Polisi, Tiga Pemuda di Malang Jual Bayi untuk Adopsi Seharga Rp8-18 Juta

Polresta Malang Kota menangkap tiga pemuda sindikat perdagangan bayi.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 16 September 2023 | 11:00 WIB
Ditangkap Polisi, Tiga Pemuda di Malang Jual Bayi untuk Adopsi Seharga Rp8-18 Juta
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto bertanya pada para tersangka. [beritajatim,con]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menangkap tiga pemuda sindikat perdagangan bayi. Ketiganya yang diamankan, yakni ES (19), MF (19), dan AL (21).

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan ketiga tersangka ini berperan sebagai perantara. Para pelaku ini menawarkan bayi melalui media sosial dengan nama 'ADOPSI BAYI BARU LAHIR' dan grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

“Para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, bayi-bayi tersebut didapatkan dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka mendapatkan bayi itu melalui perantara.

Baca Juga:8 Mixue Terdekat Malang, Lengkap dengan Alamat dan Jam Buka

"Perantara akan mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” katanya.

Pihaknya telah mengamankan pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta sebagai barang bukti.

Polisi juga mengamankan bayi yang saat ini berada di rumah sakit di Kota Malang untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan.

Para pelaku ini dijerat Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:Bandel Langgar Aturan, Ratusan Pengendara di Malang Gigit Jari Kena Tilang Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini